BOOK REPORT
ANALISIS IMPLEMENTASI
PRODUK TABUNGAN MABRUR DAN DANA TALANGAN HAJI
BERDASARKAN FATWA DSN
( Studi Kasus pada Bank
Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasura)
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, hampir 85%. Oleh karena itu
aturan-aturan yang dianut di negara ini
banyak mengacu kepada aturan Islam. Ada lima pilar rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh kaum muslimin salah satunya
menunaikan ibadah haji. Oleh karenanya, tidak semua orang Islam
yang diseru untuk menunaikannya, kecuali bagi mereka yang mampu dan sanggup
menunaikannya baik secara materi maupun bekal kemantapan haji. Sebagaimana
firman Allah Swt. Dalam (QS. Ali Imran: 97)
Ϭ!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari
semesta alam.”(Ali Imran:97)[1]
Akan tetapi masalah
finansial yang dihadapi masyarakat Indonesia tidak dapat dihindarkan, masih
banyak umat Islam yang belum dapat menunaikan ibadah haji. Untuk mempersiapkan
biaya perjalanan ibadah haji, masyarakat menggunakan berbagai macam cara. Masyarakat
yang masih awam akan menyimpan uangnya pada bank konvensional yang menggunakan
sistem bunga atau dalam islam disebut
dengan riba ( Al-ziyadah) atau tambahan.[2]
Padahal uang yang dititipkan
pada bank konvensional tersebut akan dipergunakan untuk beribadah kepada Allah
dengan melakukan ibadah haji. Sehingga dana tersebut belum jelas kehalalannya. Oleh
karena itu Perbankan islam atau yang lebih dikenal dengan bank syariah hadir
dengan membawa kesejukan dan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini
sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang menyangkut Bank Syariah UU No. 10 Tahun
1998 sebagai revisi UU No. 7 Tahun 1992, tentu saja baik organisasi maupun
sistem operasional bank syariah terdapat perbedaan dengan bank konvensional
pada umumnya.[3]
Meskipun demikian, seorang
yang telah mempunyai tabungan, ternyata juga tidak dengan mudah untuk segera
mewujudkan niat tersebut. Karena pada tahun tertentu, jumlah kuota (jatah) tiap
negara untuk dapat mengirimkan jama’ah haji sangat terbatas disebabkan
banyaknya umat Islam di dunia yang menginginkan ibadah haji. Salah satu cara
yang dapat ditempuh untuk menyiasati kendala keterbatasan kuota tersebut adalah
berusaha merealisasikan keberangkatan dengan cara secepat mungkin mendapatkan
porsi haji.
Bank Syariah mandiri yang mulai beroperasi pada tahun 1999 yang merupakan
bank milik pemmerintah pertama yang melandaskan operasionalnya pada prinsip
syariah mengalami banyak peningkatan serta keberhasilan.[4]
Bank mandiri telah menunjukkan kepeduliannya untuk ikut membangun bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan visi bank yakni
“menjadi bank syari’ah terpercaya pilihan mitra usaha”. Sehingga dalam
perkembangannya selalu mencoba menyediakan fasilitas-fasilitas serta pelayanan yang
berinovasi untuk nasabahnya.
Bank syariah mandiri
merupakan salah satu instansi yang berjasa dalam membantu calon jama’ah haji dalam proses pendaftaran ibadah haji ke tanah
suci. Melihat kenyataan bahwa jumlah dana pengikat porsi
relative tinggi, dan ini menjadi
salah satu penyebab hilangnya minat para calon jama’ah haji atau bahkan menunda kewajiban mereka, maka Bank Syariah Mandiri
selaku perbankan syari’ah
selain menyediakan tabungan haji atau yang disebut dengan “Tabungan Mabrur”
juga menghadirkan produk “Talangan Haji” yang memberikan kemudahan/keringanan pada calon jama’ah haji yang
masih kekurangan atau kesulitan
dana. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.
29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah.
Talangan Haji ini diberikan
dengan ketentuan-ketentuan yang telah di
sepakati, Seperti contoh calon jama’ah haji yang hendak mendaftarkan diri dengan menggunakan fasilitas talangan haji yang
telah disediakan oleh bank syariah
mandiri harus mendaftar melalui pihak-pihak yang telah ditentukan sebagai penanggung jawab, apabila tidak dapat melunasi
pada saat jatuh tempo, pihak
penaggung jawab tersebut adalah KBIH (kelompok bimbingan ibdah haji) yang dapat dipercaya baik oleh bank maupun calon jama’ah
haji itu sendiri. Namun
seiring dengan berkembangnya dunia ekonomi, saat ini para nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan berupa talangan haji
tidak harus melalui pihak lain
sebagai penanggungjawab, karna sekarang BSM sudah memberikan pembiayaan tersebut secara individu, sesuai dengan
syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Produk Talangan Haji dari
bank syariah mandiri ini hadir sebagai solusi yang baik bagi mereka yang kesulitan/kekurangan dana untuk melaksanakan
ibadah haji. Produk ini bekerjasama dengan Departemen
Agama RI berdasarkan Sistem Komputerisasi Terpadu (Siskohat), yaitu suatu sistem yang dirancang untuk alat kontrol, penampungan data dan pengolahan data dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji. Sehingga nasabah sebagai calon
ibadah haji akan mendapatkan porsi ibadah haji lebih cepat.
Berdasarkan uraian diatas,
maka penulis terdorong untuk meneliti
tentang “ANALISIS IMPLEMENTASI PRODUK TABUNGAN MABRUR DAN DANA TALANGAN HAJI
BERDASARKAN FATWA DSN PADA BANK SYARIAH MANDIRI KCP SUKOHARJO KARTASURA”.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
kesesuian implementasi produk tabungan mabrur pada Bank Syariah Mandiri KCP
Sukaharjo Kartasura terhadap ketentuan fatwa DSN MUI?
2. Bagaimana
kesesuaian implemetasi produk pembiayaan talangan haji pada Bank Syariah
Mandiri KCP Sukoharjo Kartasura terhadap ketentuan fatwa DSN MUI?
C.
TUJUAN
PENELITIAN
1. Untuk
mengetahui kesesuian implementasi produk tabungan mabrur pada Bank Syariah
Mandiri KCP Sukaharjo Kartasura terhadap ketentuan fatwa DSN MUI.
2. Untuk
mengetahui kesesuaian implemetasi produk pembiayaan talangan haji pada Bank
Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasura terhadap ketentuan fatwa DSN MUI.
D.
MANFAAT
PENELITIAN
1. Bagi
Akademisi
Mampu
memberikan tambahan wawasan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa mengenai
implementasi produk tabungan mabrur dan dana talangan haji pada Bank Syariah
Mandiri KCP Kartasura Sukoharjo.
2. Bagi
Perbankan
Penelitian
ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang menguntungkan dan bahan
evaluasi Pada Bank Syariah Mandiri KCP
Sukoharjo Kartasura atas produk-produk tabungan mabrur dan pemberian
dana talangan haji.
3. Bagi
pihak lain
Penelitian
ini diharapkan mampu memberikan informasi dan sebagai bahan pertimbangan dalam
mengambil keputusan untuk nasabah atau calon ibadah haji dalam melakukan
transaksi pada produk tabungan mabrur dan pembiayaan dana talangan haji pada
Lembaga Keuangan Syariah.
E.
KAJIAN
TEORI
1. Pengertian
Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang
menjual produk-produknya dengan tata cara sesuai dengan hukum islam dan
menerima imbal jasanya dalam bentuk bagi hasil (ujrah) berdasarkan aqad
kesepakatan antara bank dengan nasabah, masing-masing pihak menyediakan
inforfmasi secara lengkap dan akurat (jujur) sebelum dan setelah akad, tidak
ada eksploitasi terhadap pihak lain serta tujuannya adalah mencapai ridho Allah
SWT. Sedangkan perbankan syariah adlah perbankan yang menjalankan sistem
perbankan dengan berdasarkan syariah (hukum) islam yang melarang imbalan jasa
berupa bunga karena dianggap sebagai riba serta melarang investasi dalam
usaha-usaha yang bersifat haram.[5]
Perbedaan antara Bank Syariah dan
Bank Konvensional[6]
No
|
Perbedaan
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
1
|
Falsafah
|
Tidak berdasarkan
bunga( riba), spekulasi (maysir), dan ketidakjelasan (gharar)
|
Berdasarkan bunga
|
2
|
Operasionalisasi
|
Ø Dana
masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil
jika”diusahakan” terlebih dahulu
Ø Penyaluran
pada usaha yang halal dan menguntugkan
|
Ø Dana
masyarakat berupa simpanan harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
Ø Penyaluran
pada sektor yang menguntungkan tanpa memperhitungkan aspek halal atau
tidaknya sektor tersebut
|
3
|
Aspek Sosial
|
Dinyatakan secara
eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi
|
Tidak diketahui
secara tegas
|
4
|
Organisasi
|
Harus memiliki Dewan
Pengawas Syariah (DPS)
|
Tidak memiliki Dewan
Pengawas Syariah
|
Sumber : Tim Pengembangan Perbankan
Syariah IBI (2002)
2. Pengertian
Dewan Syariah Nasional
Dewan
Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI untuk menangani
masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan keuangan syariah.
a. DSN
merupakan bagian dari MUI.
b. DSN
membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun
peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
c. Anggota
DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait
dengan muamalah syariah.
d. Anggota
DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa
bakti pengurus MUI Pusat, (5 tahun).
Fungsi
utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan
syariah agar sesuai dengan syariah islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi
perbankan syariah, tetapi juga lembaga lain seperti asuransi, reksadana, modal
ventura, dan sebagainya. [7]Untuk
keperluan pengawasan tersebut, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan
produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum islam. Garis panduan ini
menjadi dasar pengawasan bagi Dewan
Pengawas Syariah pada lembaga-lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar
pengembangan produk-produknya.
Fungsi
lain dari Dewan Syariah Nasional adalah meneliti dan memberi fatwa bagi
produk-produk yang dikembangkan pada Lembaga Keuangan Syariah. Produk-produk
baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan
Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan dan dapat memberikan teguran
pada lembaga keuangan syariah jika lembaga keuangan syariah menyimpang dari
garis panduan yang telah ditetapkan. Selain itu Dewan Syariah Nasional bertugas
memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah
Nasional pada suatu lembaga keuangan Syariah.[8]
3. Pengertian
Akad
Menurut
segi etimologi akad dapat diartikan sebagai “ikatan” bisa juga “sambungan” atau
“janji”. Secara umum pengertian akad secara luas adalah segala sesuatu yang
dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri dalam kegiatan
bermuamalah. Sedangkan dalam pengertian khusus akad adalah perikatan yang
ditetapkan dengan ijab-ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak
pada objeknya.[9]
Rukun-rukun
akad:
a.
Aqid (orang yang beraqad),orang yang ber akad harus
baleg,berakal,tidak mengandung unsure penipuan.
b. Mauqud
alaih(sesuatu yang diaqadkan)
c. Shigat aqad
(ijab dan qabul)
d. Dua pihak atau lebih yang saling terkaitan
dengan akad. Yaitu dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat dalam
perjanjian.kedua belah piak disyaratkan harus memiliki kemampuan yang cukup
untuk mengikuti proses perjanjian, kemampuan tersebut antara lain:
·
Kemampuan membedakan mana yang baik dan yang buruk.
·
Pilihan, yaitu tidak sah akad yang yang dilakukan
orang dibawah paksaan.
·
Akad itu dianggap berlaku (jadi total) bila tidak
dimiliki pengandian khiyar (hak pilih),seperti khiyar syarat (hak pilih
menetapkan persyaratan)
e. Sesuatu yang
diikat dengan akad. Yaitu barang yang dijual dalam akad jualbeli, atau sesuatu
yang disewakan dengan akad sewa dan sebagainya. Ada persyataran yang harus
dipenuhi agar akad tersebut di anggap sah, yaitu:
·
Barang tersebut suci atau meskipun terkena najis bisa
dibersihkan.akad usaha ini tidak berlakukan pada benda najis secara dzat atau
benda yang terkena najis namu tidak mungkin dihilangkan najisnya seperti cuka.
Barang tersebut harus bisa digunakan dengan cara disyari’atkan.
·
Komoditi harus bisa diserah terima .
·
Barang yang dijual harus merupakan milik sempurna dari
yang melakukan penjualan.
·
Harus diketahui wujudnya.
4. Macam
– Macam Akad di Bank Syariah
a. Akad
Tabarru’. Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut
transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit), Akad
tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan.
Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak
mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada
hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan
balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn,
hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Pada
dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau
meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.
b. Akad
Tijarah. Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial (
for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad
berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi,
jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain.
5. Produk-
Produk Jasa Perbankan Syariah
Secara umum, produk bank syariah
yaitu[10]:
a. Penghimpunan
Dana
1) Giro
syariah. Yaitu simpanan dana masyarakat yang dapat ditarik sewaktu-waktu atau setiap saat dengan menggunakan
cek/bilyet giro atau sarana perintah yang lain, atau melalui pemindahbukuan.
Dasar hukumnya yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/ DSN-MUI/IV/2000
tentang giro. Akad yang digunakan yaitu: mudharabah dan wadiah.
2) Tabungan
Syariah. Yaitu simpanan yang hanya dapat ditarik dengan syarat sesuai dengan
kesepakatan dan tidak dapat ditarik menggunakan cek/bilyet giro dan semacamnya.
Dasar hukumnya adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/ DSN-MUI/IV/2000
tentang tabungan. Akad yang digunakan adalah mudharabah dan wadiah.
3) Deposito
mudharabah. Yaitu kesepakatan bank dan nasabah yang berisi kesediaan nasabah
menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi
atas dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah
dengan nisbah bagi hasil tertentu.
b. Pembiayaan
( Penyediaan dana)
1) Murabahah.
Murabahah adalah kesepakatan untuk transaksi jual beli antara bank sebagai
penjual dan nasabah sebagai pembeli terhadap barang sebesar harga perolehan
ditambah keuntungan (margin) yang disepakati dan dengan informasi yang lengkap
dan transparan (jujur) diantara dua pihak.
2) Mudharabah.
Mudharabah adalah akad antara penyerahan dana dari pemilik dana( shahibul maal)
dan pengelola dana ( mudharib) yang bertujuan untuk digunakan melaksanakan
usaha tertentu. Keuntungan masing-masing pihak dibagi dengan menggunakan metode
bagi hasil( profit sharing) atau
metode bagi pendapatan atau metode bagi pendapatan ( net revenue sharing) investasi berdasarkan nisbah dalam akad yang
disepakati diawal akad. jenis akad mudharabah:
a) Mudharabah
mutlaqah yaitu akad mudharabah yang menyatakan pemilik dana untuk memberikan
kebebasan kepada pengelola dana ( bank) dalam mengelola dana.
b) Mudharabah
muqayyadah yaitu akad mudharabah yang menyatakan pemilik dana memberikan
batasan kepada pengelola dana(bank) dalam mengelola dana tersebut.
c) Mudharabah
musytarakah yaitu akad mudharabah yang menyatakan bahwa bank menyertakan modal
atau dananya dalam bentuk kerjasama investasi. Akad ini merupakan perpaduan
akad mudharabah dan musyarakah.
3) Investasi
(pembiayaan) Musyarakah. Musyarakah adlah akad penyerahan dana dari pemilik
dana( bank) kepada pemodal lain (nasabah) dan menggabungkan dana atau modal
tersebut pada suatu usaha tertentu. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang dalam
akad telah disepakati awal, sedangkan ketika terjadi kerugian maka akan
ditanggung oleh semua pemilik dana atau modal berdasarkan proporsi dana atau
modal yang disetorkan oleh masing-masing pemilik dana atau modal.
4) Isthisna’.
Istishna’ adalah akad transaksi jual beli antara penjual(shani’) dengan pemesan
atau pembeli (musthanni’) dengan pemesanan terlebih dahulu. Kedua belah pihak
bersepakat apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan atau
ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang kan datang.
5) Salam.
Salam adalah akad jual beli antara bank dengan pemesan atas barang pesanan.
Pembayaran dalam salam harus dilakukan pada awal melakukan pemesanan.
6) Qardh.
Qardh adalah akad pinjam meminjam dana tanpa imbalan antara pemilik dana dengan
nasabah, pihak peminjam berkewajiban untuk mengembalikan pokok pinjaman secara
sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati antara
masing-masing pihak.
7) Hiwalah.
Hiwalah adalah akad pemindahan utang piutang nasabah kepada bank, bank mendapatkan
ujrah ( imbalan) diakui pada saat terima.
8) Rahn
( gadai syariah). Rahn adalah perjanjian penyerahan barang atau jaminan
berdasarkan hukum gadai berupa emas atau perhiasan atau kendaraan.
4. Tabungan
Menurut Fatwa DSN
Berdasarkan
undang –undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor
7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 1
angka 21 yang mengatur perbankan syariah memberikan rumusan pengertian
tabungan, yaitu:
“Tabungan
adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan
akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariahyang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,
dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sedangkan
Dewan Syariah Nasional mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor
02/DSN-MUI/IV/2000, yaitu:
“Produk
tabungan yang dibenarkan atau diperbolehkan secara syariah adalah tabungan yang
berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, sehingga kita mengenal
tabungan mudharabah dan tabungan wadiah Tabungan yang dijalankan berdasarkan
prinsip syariah, dewan syariah nasional telah mengeluarkan fatwa yang
menyatakan bahwa tabungan yang berdasarkan prinsip Wadiah dan mudharabah.
- Tabungan Wadiah. Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Bank sayariah menggunakan akad wadiah yadh adh dhamanah. Nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank sayariah untuk menggunkan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yag dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Bank bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemilik menghendakinya. Bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.
Wadiah yadh
adh dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, maka nasabah
menitipkan dan bank tidak boleh saling menajajikan untuk membagihasilkan
keuntungan harta tersebut. Bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik
harta titipan selama tidak disayaratkan du muka. Kebijakan bank syariah semata
yang bersifat sukarela.
Ketentuan Umum Tabungan Wadiah
·
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat
titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call) sesuai
dengan keinginan pemilik harta
·
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau
pemanfaatan barang menjadi hak milik atau tanggungan Bank. Sedangkan nasabah
penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
Bank
dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai intensif selama
tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
- Tabungan Mudarobah. Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqoh dan mudharabah muqayyadah. Bank syariah bertindak sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul mal. Bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Bank syariah juga memilki sifat sebagai seorang wali amanah, yang berarti bank harus berhati –hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalainnya.
Dalam
mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang
bukan disebabkan kelalainnya. Namun apabila yang terjadi adalah miss
management, bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
5. Dana
Pengurusan Haji Menurut Fatwa DSN
Terkait dana talangan haji dan
Istitha’ah untuk menunaikan haji, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI nomor:
29/DSN-MUI/VI/2002 tersebut ditetapkan bahwa: Pertama, dalam pengurusan haji
bagi nasabah, LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dapat memperoleh imbalan jasa
(ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor
9/DSN-MUI/IV/2000.
Kedua, apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Ketiga, jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji; dan Keempat, besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah. Dalam fatwa tersebut berlaku dua akad secara pararel: akad ijarah –sebagai akad utama -- dan akad qardh — sebagai akad pendukung. LKS yang mengurus dan membantu nasabah untuk memperoleh seat/porsi haji dari pihak otoritas berhak mendapatkan ujrah atas pekerjaan yang berupa pelayanan tersebut berdasarkan akad ijarah; oleh karena itu, berlakulah norma ijarah dan norma qardh sebagai terdapat dalam fatwa DSN-MUI. Akad qardh antara LKS dengan nasabah berupa pembiayaan dilakukan untuk mendukung pelayanan yang diberikan oleh LKS kepada nasabah dalam rangka membantu nasabah mendapatkan porsi haji sebagaimana dimaksudkan di atas. Untuk hal ini berlakulah ketentuan mengenai pembiayaan qardh sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI.
Kedua, apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Ketiga, jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji; dan Keempat, besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah. Dalam fatwa tersebut berlaku dua akad secara pararel: akad ijarah –sebagai akad utama -- dan akad qardh — sebagai akad pendukung. LKS yang mengurus dan membantu nasabah untuk memperoleh seat/porsi haji dari pihak otoritas berhak mendapatkan ujrah atas pekerjaan yang berupa pelayanan tersebut berdasarkan akad ijarah; oleh karena itu, berlakulah norma ijarah dan norma qardh sebagai terdapat dalam fatwa DSN-MUI. Akad qardh antara LKS dengan nasabah berupa pembiayaan dilakukan untuk mendukung pelayanan yang diberikan oleh LKS kepada nasabah dalam rangka membantu nasabah mendapatkan porsi haji sebagaimana dimaksudkan di atas. Untuk hal ini berlakulah ketentuan mengenai pembiayaan qardh sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI.
- Analisis Data dan Pembahasan
a.
Diskripsi Obyek Penelitian
Sejarah
berdirinya BSM
Bank syariah
mandiri atau BSM sejak tahun 1999, sesungguhya merupakan hikmah dari krisis
yang menerpa negara ini, sebagaimana kita ketahui Sebagaimana kita ketahui
krisis ekonomi dan moneter sejak juli 1997, yang disusul dengan krisis politik
nasional, telah menimbulkan dampak negative bagi dunia usaha. Dalam kondisi
tersebut, industry perbankan di Indonesia yang didominasi oleh bank
konvensional mengalami krisis luar biasa.
Dalam proses
merger bank mandiri sambil melakukan konsilidasi juga membentuk Tim
Pengembangan Perbankan Syariah, yang bertujuan untuk mengembangkan layanan
perbankan syariah di group Bank Mandiri.sebagai respon atas diberlakukannya
undang-undang no.10 th 1998, yang memberikan peluang bank umum untuk melayani
transaksi syariah.
Senin,
tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama broperasinya PT Bank Syariah
Mandiri. Bank ini hadir sebagai bank yang mengkombinasikan idialisme usaha
dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya.
Visi dan
Misi Bank Syariah Mandiri Indonesia
Visi :
Menjadi bank
terpercaya pilihan mitra usaha.
Misi :
1.
Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan;
2.
Mengutamakan penghimpunan dana consumer dan penyaluran pembiayaan pada segmen
UMKM;
3. Merekrut
dan mengembangkan pegawai professional dalam lingkungan kerja yang sehat;
4.
Mengembangkan nilai-nilai syariah universal;
5.
Menyelengarakan operasional bank sesuai standar perbankan yang sehat.
Produk-Produk
Bank Syariah Mandiri
- Produk pendanaan
ü Tabungan
simpatik BSM
ü TabunganKu
BSM
ü Tabungan
mabrur BSM
ü Tabungan
investa cendekia
ü Tabungan
berencana
ü BSM Deposito
ü BSM Giro
b.
Implementasi Tabungan Mabrur dan Pembiayaan Talangan
Haji pada Bank Syariah Mandiri
Jenis akad
BSM Tabungan Mabrur
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah. Manfaat :
ü Aman dan terjamin
ü Fasilitas talangan haji untuk mendapatkan porsi
ü Online dengan Siskohat Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.
Karakteristik:
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
- Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/ Umrah (BPIH).
- Setoran awal minimal Rp500.000.
- Setoran selanjutnya minimal Rp100.000.
- Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp25.500.000 atau sesuai ketentuan dari Departemen Agama
- Biaya penutupan rekening karena batal Rp25.000.
Syarat:
Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
Talangan Haji BSM
Salah satu
pembiayaan consumer yang berkaitan dengan ibadah haji yakni program Pembiayaan
Talangan Haji Bank Syariah Mandiri. Program talangan haji (talhaj) BSM
mengusung konsep pemberian pinjaman dana talangan maksimum sebesar
Rp.22.500.000 kepada nasabah yang berkeinginan berangkat haji ke tanah suci
untuk menutupi kekurangan dananya sehingga bisa menerima nomor porsi/seat haji
lebih awal dari Depag. Adapun pengembalian dana talangan oleh nasabah, BSM
memberikan kemudahan untuk melakukan cicilan yang tidak mengikat pembayarannya
selama periode akad. Prosedur program Talangan Haji BSM ada 2 skenario:
Pertama,
nasabah talhaj perorangan
ü Nasabah
talhaj mendatangi outlet BSM terdekat untuk mengajukan program talangan haji
(nasabah akan mendapatkan penjelasan program talhaj lebih rinci oleh Customer
Service/Pelaksana Marketing Support).
ü Nasabah
membuka rekening tabungan mabrur BSM, dengan dana minimal yang dibutuhkan
nasabah untuk memperoleh talangan pendaftaran haji, sebagai berikut :
TALANGAN Rp 22.500.000
|
1 TAHUN
|
2 TAHUN
|
3 TAHUN
|
Dana sendiri
|
Rp 2.500.000
|
Rp 2.500.000
|
Rp 2.500.000
|
Saldo awal rekening tabungan
|
Rp 500.000
|
Rp 500.000
|
Rp 500.000
|
Biaya materai
|
Rp 48.000
|
Rp 48.000
|
Rp 48.000
|
Ujroh talangan haji
|
Rp 2.850.000
|
Rp 5.700.000
|
Rp 8.550.000
|
Total dana nasabah
|
Rp 5.898.000
|
Rp 8.748.000
|
Rp 11.598.000
|
Ð Fasilitas
dana talangan haji sebesar Rp 22.500.000
Ð Jangka waktu
maksimal selama 3 tahun
Ð Biaya ujroh
talangan haji dibebankan tiap tahunnya:
Ø Tahun
pertama ujroh sebesar Rp 2.850.000
Ø Tahun kedua
ujroh sebesar Rp 2.850.000
Ø Tahun ketiga
ujroh sebesar Rp 2.850.000
ü Pihak bank
akan melakukan verifikasi dokumen dan interview nasabah talhaj.
* Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan talangan haji BSM,antara lain:
* Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan talangan haji BSM,antara lain:
- Fotocopy KTP 2 lembar (yang masih berlaku).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
- Fotocopy Surat Nikah 1 lembar.
ü Apabila poin
3 disetujui bank, nasabah talhaj akan mengisi dokumen akad serta dokumen lain
untuk ditandatangani dan diserahkan kepada pihak bank.
ü Pihak bank
akan melakukan pencairan dana talhaj ke rekening tabungan Mabrur BSM atas nama
nasabah talhaj. Apabila proses pencairan telah dilakukan bank, maka pihak bank
akan mengkonfirmasikan kepada nasabah talhaj untuk mengambil buku tabungan dan
nasabah talhaj dipersilahkan untuk datang ke kantor Departemen Agama RI guna
melakukan foto dan mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
* note: apabila nasabah talhaj mendatangi kantor Departemen Agama, maka dihimbau membawa buku tabungan asli + fotocopy asli 1 lembar.
* note: apabila nasabah talhaj mendatangi kantor Departemen Agama, maka dihimbau membawa buku tabungan asli + fotocopy asli 1 lembar.
ü Nasabah
kembali ke Bank untuk mendapatkan bukti Setoran Awal BPIH (Nomor porsi ) dengan
menunjukkan SPPH.
* Dokumen SPPH akan
disimpan oleh bank, dimana nasabah talhaj memperoleh fotocopy SPPH 1 lembar
ü Pihak bank
akan melakukan cetak Setoran Awal BPIH (Nomor porsi ). Bukti setoran awal BPIH,
terdiri dari 5 lembar, dimana lembar 1 dan 2 disimpan pihak bank sebagai
jaminan dan lembar 3,4,5 diserahkan ke kantor Depag oleh nasabah talhaj.
ü Proses
SELESAI. Nasabah talhaj menunggu masa keberangkatan haji.
Kedua, nasabah talhaj via KBIH
Kedua, nasabah talhaj via KBIH
ü Prosedur
permohonan talangan pendaftaran haji bisa dilakukan oleh KBIH, bilamana KBIH
tersebut telah bekerjasama dengan BSM. Calon jamaah haji yang melakukan
permohonan talangan haji, bisa menghubungi pihak KBIH atau kantor BSM terdekat.
c. Analisis
Dari pemaparan diatas, mengenai Tabungan Mabrur
dikomparasikan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000
mengenai produk tabungan haji menggunakan akad wadiah dan Mudharabah adalah
sudah sesuai. Pada Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasuro menggunakan
akad mudharabah mutlaqoh.
Sedangkan mengenai Talangan Haji yang dikomparasikan
dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan
mengenai pengurusan haji lembaga keuangan syariah sudah sesuai. Akan tetapi
masih menjadikan ambigu mengenai ujroh pada talangan haji tersebut, dengan
nasabah mengeluarkan uang sebesar Rp 2.500.000 sebagai modal untuk membuka
produk talangan haji tersebut, nasabah dibebankan ujroh setiap tahunnya sebesar
Rp 2.850.000 untuk tahun pertama, Rp 5.700.000 untuk tahun kedua, dan maksimal
untuk tahun ketiga sebesar Rp 8.550.000. penentuan ujroh yang cukup besar dari
Bank Syariah Mandiri bisa dibilang sebagai riba. mereka gunakan
nama “ujrah” (dalam bahasa Arab: أجرة, artinya 'upah') untuk menyebut
“bunga pinjaman”, dan “bagi hasil” untuk menyebut “bunga tabungan”.Permasalahan
akan lebih ringan, ketika perbuatan maksiat itu dilakukan tanpa diiringi dengan
hilah (trik untuk menghalalkan perkara yang haram). Ketika orang yang melakukan
perbuatan maksiat itu tahu bahwa yang dia lakukan adalah kemaksiatan, masih ada
peluang baginya untuk bertobat. Karena itu, balasan bagi orang yang melakukan
hilah lebih berat dibandingkan kemaksiatan yang tidak disertai dengan hilah. Selain itu
dengan menggunakan talangan haji, para nasabah secara tidak langsung diajarkan
mengenai budaya hutang. Dan hal tersebut sangat tidak baik.
Ketika seseorang tidak sanggup
melakukan transaksi sosial tanpa keuntungan, sebaiknya dia tidak coba-coba
memaksa dirinya untuk melakukannya, karena justru dia akan terjerumus ke dalam
perbuatan dosa yang lebih besar.
-
FATWA DSNANALISIS IMPLEMENTASI TABUNGAN MABRUR DAN TALANGAN HAJI PADA BSM KCP SUKOHARJO KARTASURA
|
|||||
![]() |
|||||
![]() |
G.
KEPUSTAKAAN
H.
METODOLOGI PENELITIAN
1. Lokasi
Penelitian
Penulis mengambil penelitian
dilokasi Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasura berada di Jalan Ruko
Kartasuro Blok A No.1 Jalan Raya Kartasuro, Sukoharjo, Jawa Tengah, Telp.
0271-784 855, 784 866. Fax 0271-780 514
2. Jenis
dan Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dengan pendekatan deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian
penelitian terhadap masalah-masalah berupa fakta-fakta saat ini dari suatu
populasi.[11] Yang
ingin mengetahui mengenai implementasi produk tabungan mabrur dan talangan haji
di BSM KCP Sukoharjo Kartasura
3. Subjek
dan Informan Penelitian
Subjek Penelitian ini adalah bagian
marketing Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasuro yaitu Bapak Ahmad
Basyier dan Joko Purwanto. Sedangkan informan penelitian yaitu selain bagian marketing
Bank Syariah mandiri, juga terhadap Customer Servis Bank Syariah Mandiri yaitu
Bapak Agung.
4. Data
dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah:
a. Data
Primer
Data primer adalah data yang sudah
diolah sendiri oleh peneliti secara langsung pada Bank Syariah Mandiri KCP
sukoharjo Kartasuro mengenai Tabungan Mabrur dan Talangan Haji.
Data primer merupakan sumber data
penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumber asli dan tidak melalui
perantara. Data primer secara khusus dikumpulkan oleh peneliti untuk menjawab
pertanyaan penelitian.[12]
b. Data
Sekunder
Data sekunder merupakan data
penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media
perantara yaitu internet untuk buku atau
dokumen-dokumen laporan keuangan pada Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo
Kartasura. Data sekunder yang diperoleh peneliti diantaranya;
literaturliteratur yang terkait dengan pembiayaan pada bank syariah, website
yang disediakan bank, yaitu: www.syariahmandiri.co.id., dokumen dokumen
atau data yang terkait dengan dana talangan haji di BSM KCP Sukoharjo
Kartasura, seperti: Brosur-brosur, formulir permohonan
tabungan pembiayaan, akad yang
digunakan, dan lain-lain
5. Teknik
Pengumpulan Data
Ada beberapa teknik yang digunakan
oleh peneliti dalam mengumpulkan data penelitian. Diantaranya adalah sebagai
berikut[13]:
a. Teknik
pengamatan atau observasi.
Sebagaimana pendapat dari Muhammad
(2008: 150) teknik ini memiliki dua cara yaitu terstruktur dan tidak
terstruktur. Pengamatan terstruktur menggunakan pedoman tujuan pengamatan. Data
yang diamati akan terbatas pada pokok masalah saja sehingga fokus perhatian
lebih tajam pada data yang lebih relevan. Sedangkan teknik tidak tersruktur
cara ini lebih fleksibel dan terbuka, dimana peneliti dapat melihat kejadian
secara langsung pada tujuannya. Suplemen data dapat digunakan untuk tambahan
analisis.
b. Teknik
wawancara
Menurut Muhammad( 2008: 151)
wawancara disini adalah teknik untuk mengumpulkan data yang akurat untuk
keperluan proses pemecahan masalah tertentu, yang sesuia dengan data. Pencarian
adata dengan teknik ini dilakukan dengan cara tanya jawab secara lisan dan
bertatap muka langsung antara seseorang atau beberapa orang yang diwawancarai.
c. Dokumentasi
Teknik dokumentasi digunakan untuk
mengumpulkan data berupa data-dat tertulis yang mengandung keterangan dan
penjelasan pemikiran tentang fenomena yang masih aktual dan sesuai dengan
masalah penelitian ( muhammad, 2008: 152).
Peneliti
mendapatkan data seperti formulir permohonan dana talangan pada BSM,
brosur-brosur, formulir persyaratan bagi nasabah calon jamaah haji, surat-surat
yang harus serahkan oleh pemohon (Jaminan), catatan mengenai persyaratan
pengajuan talangan
dari Account Oficcer BSM KCP Sukoharjo Kartasura, dan lain-lain.
6. Teknik
Analisis Data
Penelitian ini diolah menggunakan
teknik analisis data diskriptif kualitatif
I.
BIDANG
PENELITIAN TERDAHULU
Dari penelusuran yang dilakukan
terdapat penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini, yaitu sebagai
berikut:
Penelitian yang dilakukan Nur Uyun
mengenai Analisis Manajemen Pembiayaan Dana Talangan Haji Pada PT Bank Syariah
Mandiri Cabang Malang pada tahun 2010. Dengan hasil penelitian akad Upah jasa (Fee ujroh) tidak boleh didasarkan
dana talangan atau akad qardh nasabah. Berdasarkan Fatwa dewan syariah
nasional (DSN) Nomor; 29/DSN-MUI/VI/2002. Lebih gencar untuk mempromosikan
produk pembiayaan dana talangan haji. Dan untuk penelitian selanjutnya meneliti mengenai tingkat
kepuasan nasabah dalam produk talangan haji.
Penelitian yang dilakukan
oleh Lailatul Maghfiroh pada tahun 2010 mengenai pelaksanaan Talangan Haji Pada
PT Bank Syariah Mandiri (Persero) Tbk Cabang Surabaya dengan hasil
talangan haji sangat menguntungkan diperlukan kerjasama yang lebih untuk dapat
mempromosikan produk tersebut.
Penelitian
yang dilakukan oleh Nur Halinah pada tahun 2009 mengenai Studi Analisis
Terhadap praktej Akad Qardh Wal Ijarah pada Pembiayaan Talangan Haji di Bank
Syariah Mandiri Cabang Semarang. Dengan hasil pelaksanaan akad
qardh wal ijarah pada Pembiayaan Talangan Haji hendaknya dilakukan
sesuai dalam prinsip-prinsip muamalah. Ketentuan besarnya ujrah yang
dibebankan kepada nasabah tidak boleh didasarkan pada jumlah nominal qardh yang
telah diberikan oleh BSM. Sehingga transaksi ijarah di dalamnya tidak
akan terkait dengan akad al-qardh yang dapat mengantarkan ke dalam
praktek riba.
J.
KESIMPULAN
Produk tabungan mabrur pada Bank
Syariah mandiri sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.
02/DSN-MUI/IV/2000 mengenai produk tabungan haji menggunakan akad wadiah dan Mudharabah
adalah sudah sesuai. Pada Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasuro
menggunakan akad mudharabah mutlaqoh.
Sedangkan mengenai Talangan Haji yang dikomparasikan
dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan
mengenai pengurusan haji lembaga keuangan syariah sudah sesuai. Akan tetapi
dalam hal pembebanan ujroh dianggap sebagai hilah
yaitu sebuah trik bank syariah untuk menghalalkan yang haram. Ujroh tersebut termasuk riba.
K.
DAFTAR
PUSTAKA
Haryono, Slamet. 2009. Analisis Laporan Keuangan Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka
Sayid Sabiq
Indriantoro, Nur & Bambang Supomo. 2002. Metodologi Penelitian Bisnis: Untuk
Akuntansi dan Manajemen. Yogyakarta: BPFE
Muhammad. 2000. Sistem&
Prosedur Operasional Bank Syariah. Jogjakarta: UII Press
Muhammad. 2005. Manajemen
Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN
Muhamad. 2008. Metodologi
Penelitian Ekonomi Islam: Pendekatan Kuantitatif. Jakarta : PT Rajagrafindo
Persada
Muhammad, Rifqi. 2010. Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah.
Yogyakarta: P3EI Press
Syafei, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah: Untuk UIN. PTAIS dan Umum. Bandung: Pustaka Setia
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.
Jakarta: Gema Insani Press.
http://aprizal27.wordpress.com/2011/10/20/tabungan-syariah/.
Diakses 1 mei 2013
www.syariahmandiri.co.id
[1]
Al-quran
[2]
Rahmat syafe’i. 2001. Fiqh Muamalah:
Untuk UIN, STAIN, PTAIS dan UMUM.( Bandung: CV Pustaka Setia).hlm. 259
[3]
Muhammad. 2005. Sistem& Prosedur Operasional Bank Syariah.( Yogyakarta:UII
Press). Hlm. 1
[4]
Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank
Syariah: Dari Teori ke Praktek. (Jakarta: Gema Insani Press). Hlm. 26
[5]
Slamet Haryono. 2009. Analisis Laporan
Keuangan Perbankan Syariah. (Yogyakarta Pustaka Sayid Sabiq). Hlm. 81
[6]
Rifqi Muhammad. 2008. Akuntansi Keuangan
Syariah: Konsep dan implementasi PSAK Syariah. (Yogyakarta: Pusat
Pengkajian & Pengembangan Ekonomi Islam Press). Hlm.45
[7]
Ibid.,hlm.23
[8]
Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. (Jakarta:
Gema Insani Press). Hlm.236
[9]
Rachmat syafe’i. 2001. Fiqh Muamalah:
Untuk UIN, STAIN, PTAIS dan UMUM.( Bandung: CV Pustaka Setia).hlm. 43-44
[10]
Slamet Haryono. 2009. Analisis Laporan
keungan Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Sayid Sabiq. Hlm. 82-104
[11]
Nur indriantoro dan Bambang Supomo. 2002. Metodologi
Penelitian Bisnis: Untuk Akuntansi dan Manajemen. (Yogyakarta BPFE). Hlm.26
[12]
Nur indriantoro dan Bambang Supomo. 2002. Metodologi
Penelitian Bisnis: Untuk Akuntansi dan Manajemen. (Yogyakarta BPFE).
Hlm.146-147
[13]
Muhamad. 2008. Metodologi Penelitian
Ekonomi Islam: Pendekatan Kuantitatif. (Jakarta : PT Rajagrafindo Persada).
Hlm. 149
Tidak ada komentar:
Posting Komentar