Senin, 23 September 2013

Book Report Metopen Ekis



BOOK REPORT
ANALISIS IMPLEMENTASI PRODUK TABUNGAN MABRUR DAN DANA TALANGAN HAJI  BERDASARKAN FATWA DSN
( Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasura)


 

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, hampir 85%. Oleh karena itu aturan-aturan yang dianut di negara ini banyak mengacu kepada aturan Islam. Ada lima pilar rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh kaum muslimin salah satunya menunaikan ibadah haji. Oleh karenanya, tidak semua orang Islam yang diseru untuk menunaikannya, kecuali bagi mereka yang mampu dan sanggup menunaikannya baik secara materi maupun bekal kemantapan haji. Sebagaimana firman Allah Swt. Dalam (QS. Ali Imran: 97)
Ϭ!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(Ali Imran:97)[1]
Akan tetapi masalah finansial yang dihadapi masyarakat Indonesia tidak dapat dihindarkan, masih banyak umat Islam yang belum dapat menunaikan ibadah haji. Untuk mempersiapkan biaya perjalanan ibadah haji, masyarakat menggunakan berbagai macam cara. Masyarakat yang masih awam akan menyimpan uangnya pada bank konvensional yang menggunakan sistem bunga  atau dalam islam disebut dengan riba ( Al-ziyadah) atau tambahan.[2]
Padahal uang yang dititipkan pada bank konvensional tersebut akan dipergunakan untuk beribadah kepada Allah dengan melakukan ibadah haji. Sehingga dana tersebut belum jelas kehalalannya. Oleh karena itu Perbankan islam atau yang lebih dikenal dengan bank syariah hadir dengan membawa kesejukan dan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang menyangkut Bank Syariah UU No. 10 Tahun 1998 sebagai revisi UU No. 7 Tahun 1992, tentu saja baik organisasi maupun sistem operasional bank syariah terdapat perbedaan dengan bank konvensional pada umumnya.[3]
Meskipun demikian, seorang yang telah mempunyai tabungan, ternyata juga tidak dengan mudah untuk segera mewujudkan niat tersebut. Karena pada tahun tertentu, jumlah kuota (jatah) tiap negara untuk dapat mengirimkan jama’ah haji sangat terbatas disebabkan banyaknya umat Islam di dunia yang menginginkan ibadah haji. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyiasati kendala keterbatasan kuota tersebut adalah berusaha merealisasikan keberangkatan dengan cara secepat mungkin mendapatkan porsi haji.
Bank Syariah mandiri yang mulai beroperasi pada tahun 1999 yang merupakan bank milik pemmerintah pertama yang melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah mengalami banyak peningkatan serta keberhasilan.[4]
Bank mandiri telah menunjukkan kepeduliannya untuk ikut membangun bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan visi bank yakni “menjadi bank syari’ah terpercaya pilihan mitra usaha”. Sehingga dalam perkembangannya selalu mencoba menyediakan fasilitas-fasilitas serta pelayanan yang berinovasi untuk nasabahnya.
Bank syariah mandiri merupakan salah satu instansi yang berjasa dalam membantu calon jama’ah haji dalam proses pendaftaran ibadah haji ke tanah suci. Melihat kenyataan bahwa jumlah dana pengikat porsi relative tinggi, dan ini menjadi salah satu penyebab hilangnya minat para calon jama’ah haji atau bahkan menunda kewajiban mereka, maka Bank Syariah Mandiri selaku perbankan syari’ah selain menyediakan tabungan haji atau yang disebut dengan “Tabungan Mabrur” juga menghadirkan produk “Talangan Haji” yang memberikan kemudahan/keringanan pada calon jama’ah haji yang masih kekurangan atau kesulitan dana. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah.
Talangan Haji ini diberikan dengan ketentuan-ketentuan yang telah di sepakati, Seperti contoh calon jama’ah haji yang hendak mendaftarkan diri dengan menggunakan fasilitas talangan haji yang telah disediakan oleh bank syariah mandiri harus mendaftar melalui pihak-pihak yang telah ditentukan sebagai penanggung jawab, apabila tidak dapat melunasi pada saat jatuh tempo, pihak penaggung jawab tersebut adalah KBIH (kelompok bimbingan ibdah haji) yang dapat dipercaya baik oleh bank maupun calon jama’ah haji itu sendiri. Namun seiring dengan berkembangnya dunia ekonomi, saat ini para nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan berupa talangan haji tidak harus melalui pihak lain sebagai penanggungjawab, karna sekarang BSM sudah memberikan pembiayaan tersebut secara individu, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Produk Talangan Haji dari bank syariah mandiri ini hadir sebagai solusi yang baik bagi mereka yang kesulitan/kekurangan dana untuk melaksanakan ibadah haji. Produk ini bekerjasama dengan Departemen Agama RI berdasarkan Sistem Komputerisasi Terpadu (Siskohat), yaitu suatu sistem yang dirancang untuk alat kontrol, penampungan data dan pengolahan data dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji. Sehingga nasabah sebagai calon ibadah haji akan mendapatkan porsi ibadah haji lebih cepat.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis terdorong untuk meneliti tentang “ANALISIS IMPLEMENTASI PRODUK TABUNGAN MABRUR DAN DANA TALANGAN HAJI BERDASARKAN FATWA DSN PADA BANK SYARIAH MANDIRI KCP SUKOHARJO KARTASURA”.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana kesesuian implementasi produk tabungan mabrur pada Bank Syariah Mandiri KCP Sukaharjo Kartasura terhadap ketentuan fatwa DSN MUI?
2.      Bagaimana kesesuaian implemetasi produk pembiayaan talangan haji pada Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasura terhadap ketentuan fatwa DSN MUI?
C.    TUJUAN PENELITIAN
1.      Untuk mengetahui kesesuian implementasi produk tabungan mabrur pada Bank Syariah Mandiri KCP Sukaharjo Kartasura terhadap ketentuan fatwa DSN MUI.
2.      Untuk mengetahui kesesuaian implemetasi produk pembiayaan talangan haji pada Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasura terhadap ketentuan fatwa DSN MUI.
D.    MANFAAT PENELITIAN
1.      Bagi Akademisi
Mampu memberikan tambahan wawasan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa mengenai implementasi produk tabungan mabrur dan dana talangan haji pada Bank Syariah Mandiri KCP Kartasura Sukoharjo.
2.      Bagi Perbankan
Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang menguntungkan dan bahan evaluasi Pada Bank Syariah Mandiri KCP  Sukoharjo Kartasura atas produk-produk tabungan mabrur dan pemberian dana talangan haji.
3.      Bagi pihak lain
Penelitian ini diharapkan mampu memberikan informasi dan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk nasabah atau calon ibadah haji dalam melakukan transaksi pada produk tabungan mabrur dan pembiayaan dana talangan haji pada Lembaga Keuangan Syariah.

E.     KAJIAN TEORI
1.      Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang menjual produk-produknya dengan tata cara sesuai dengan hukum islam dan menerima imbal jasanya dalam bentuk bagi hasil (ujrah) berdasarkan aqad kesepakatan antara bank dengan nasabah, masing-masing pihak menyediakan inforfmasi secara lengkap dan akurat (jujur) sebelum dan setelah akad, tidak ada eksploitasi terhadap pihak lain serta tujuannya adalah mencapai ridho Allah SWT. Sedangkan perbankan syariah adlah perbankan yang menjalankan sistem perbankan dengan berdasarkan syariah (hukum) islam yang melarang imbalan jasa berupa bunga karena dianggap sebagai riba serta melarang investasi dalam usaha-usaha yang bersifat haram.[5]
Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional[6]
No
Perbedaan
Bank Syariah
Bank Konvensional
1
Falsafah
Tidak berdasarkan bunga( riba), spekulasi (maysir), dan ketidakjelasan (gharar)
Berdasarkan bunga
2
Operasionalisasi
Ø  Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika”diusahakan” terlebih dahulu
Ø  Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntugkan
Ø  Dana masyarakat berupa simpanan harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
Ø  Penyaluran pada sektor yang menguntungkan tanpa memperhitungkan aspek halal atau tidaknya sektor tersebut
3
Aspek Sosial
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi
Tidak diketahui secara tegas
4
Organisasi
Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah
Sumber : Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI (2002)
2.      Pengertian Dewan Syariah Nasional
Dewan Syariah Nasional adalah Dewan Yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembagan keuangan syariah.
a.       DSN merupakan bagian dari MUI.
b.      DSN membantu pihak terkait, seperti Depkeu, BI dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ ketentuan untuk lembaga keuangan syariah.
c.       Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi, dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah.
d.      Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus MUI Pusat, (5 tahun).
Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi perbankan syariah, tetapi juga lembaga lain seperti asuransi, reksadana, modal ventura, dan sebagainya. [7]Untuk keperluan pengawasan tersebut, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum islam. Garis panduan ini menjadi dasar pengawasan  bagi Dewan Pengawas Syariah pada lembaga-lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar pengembangan produk-produknya.
Fungsi lain dari Dewan Syariah Nasional adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan pada Lembaga Keuangan Syariah. Produk-produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan dan dapat memberikan teguran pada lembaga keuangan syariah jika lembaga keuangan syariah menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Selain itu Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada suatu lembaga keuangan Syariah.[8]
3.      Pengertian Akad
Menurut segi etimologi akad dapat diartikan sebagai “ikatan” bisa juga “sambungan” atau “janji”. Secara umum pengertian akad secara luas adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri dalam kegiatan bermuamalah. Sedangkan dalam pengertian khusus akad adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab-ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.[9]
Rukun-rukun akad:
a.       Aqid (orang yang beraqad),orang yang ber akad harus baleg,berakal,tidak mengandung unsure penipuan.
b.      Mauqud alaih(sesuatu yang diaqadkan)
c.       Shigat aqad (ijab dan qabul)
d.       Dua pihak atau lebih yang saling terkaitan dengan akad. Yaitu dua orang atau lebih yang secara langsung terlibat dalam perjanjian.kedua belah piak disyaratkan harus memiliki kemampuan yang cukup untuk mengikuti proses perjanjian, kemampuan tersebut antara lain:
·         Kemampuan membedakan mana yang baik dan yang buruk.
·         Pilihan, yaitu tidak sah akad yang yang dilakukan orang dibawah paksaan.
·         Akad itu dianggap berlaku (jadi total) bila tidak dimiliki pengandian khiyar (hak pilih),seperti khiyar syarat (hak pilih menetapkan persyaratan)
e.       Sesuatu yang diikat dengan akad. Yaitu barang yang dijual dalam akad jualbeli, atau sesuatu yang disewakan dengan akad sewa dan sebagainya. Ada persyataran yang harus dipenuhi agar akad tersebut di anggap sah, yaitu:
·         Barang tersebut suci atau meskipun terkena najis bisa dibersihkan.akad usaha ini tidak berlakukan pada benda najis secara dzat atau benda yang terkena najis namu tidak mungkin dihilangkan najisnya seperti cuka. Barang tersebut harus bisa digunakan dengan cara disyari’atkan.
·         Komoditi harus bisa diserah terima .
·         Barang yang dijual harus merupakan milik sempurna dari yang melakukan penjualan.
·         Harus diketahui wujudnya.
4.      Macam – Macam Akad di Bank Syariah
a.       Akad Tabarru’. Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit),  Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.
b.      Akad Tijarah. Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain.
5.      Produk- Produk Jasa Perbankan Syariah
Secara umum, produk bank syariah yaitu[10]:
a.       Penghimpunan Dana
1)      Giro syariah. Yaitu simpanan dana masyarakat yang dapat ditarik sewaktu-waktu  atau setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro atau sarana perintah yang lain, atau melalui pemindahbukuan. Dasar hukumnya yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/ DSN-MUI/IV/2000 tentang giro. Akad yang digunakan yaitu: mudharabah dan wadiah.
2)      Tabungan Syariah. Yaitu simpanan yang hanya dapat ditarik dengan syarat sesuai dengan kesepakatan dan tidak dapat ditarik menggunakan cek/bilyet giro dan semacamnya. Dasar hukumnya adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 02/ DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Akad yang digunakan adalah mudharabah dan wadiah.
3)      Deposito mudharabah. Yaitu kesepakatan bank dan nasabah yang berisi kesediaan nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi atas dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
b.      Pembiayaan ( Penyediaan dana)
1)      Murabahah. Murabahah adalah kesepakatan untuk transaksi jual beli antara bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli terhadap barang sebesar harga perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati dan dengan informasi yang lengkap dan transparan (jujur) diantara dua pihak.
2)      Mudharabah. Mudharabah adalah akad antara penyerahan dana dari pemilik dana( shahibul maal) dan pengelola dana ( mudharib) yang bertujuan untuk digunakan melaksanakan usaha tertentu. Keuntungan masing-masing pihak dibagi dengan menggunakan metode bagi hasil( profit sharing) atau metode bagi pendapatan atau metode bagi pendapatan ( net revenue sharing) investasi berdasarkan nisbah dalam akad yang disepakati diawal akad. jenis akad mudharabah:
a)      Mudharabah mutlaqah yaitu akad mudharabah yang menyatakan pemilik dana untuk memberikan kebebasan kepada pengelola dana ( bank) dalam mengelola dana.
b)      Mudharabah muqayyadah yaitu akad mudharabah yang menyatakan pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana(bank) dalam mengelola dana tersebut.
c)      Mudharabah musytarakah yaitu akad mudharabah yang menyatakan bahwa bank menyertakan modal atau dananya dalam bentuk kerjasama investasi. Akad ini merupakan perpaduan akad mudharabah dan musyarakah.
3)      Investasi (pembiayaan) Musyarakah. Musyarakah adlah akad penyerahan dana dari pemilik dana( bank) kepada pemodal lain (nasabah) dan menggabungkan dana atau modal tersebut pada suatu usaha tertentu. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang dalam akad telah disepakati awal, sedangkan ketika terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh semua pemilik dana atau modal berdasarkan proporsi dana atau modal yang disetorkan oleh masing-masing pemilik dana atau modal.
4)      Isthisna’. Istishna’ adalah akad transaksi jual beli antara penjual(shani’) dengan pemesan atau pembeli (musthanni’) dengan pemesanan terlebih dahulu. Kedua belah pihak bersepakat apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang kan datang.
5)      Salam. Salam adalah akad jual beli antara bank dengan pemesan atas barang pesanan. Pembayaran dalam salam harus dilakukan pada awal melakukan pemesanan.
6)      Qardh. Qardh adalah akad pinjam meminjam dana tanpa imbalan antara pemilik dana dengan nasabah, pihak peminjam berkewajiban untuk mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati antara masing-masing pihak.
7)      Hiwalah. Hiwalah adalah akad pemindahan utang piutang nasabah kepada bank, bank mendapatkan ujrah ( imbalan) diakui pada saat terima.
8)      Rahn ( gadai syariah). Rahn adalah perjanjian penyerahan barang atau jaminan berdasarkan hukum gadai berupa emas atau perhiasan atau kendaraan.
4.      Tabungan Menurut Fatwa DSN
Berdasarkan undang –undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7  tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 1 angka 21 yang mengatur perbankan syariah memberikan rumusan pengertian tabungan, yaitu:
“Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariahyang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sedangkan Dewan Syariah Nasional mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000, yaitu:
“Produk tabungan yang dibenarkan atau diperbolehkan secara syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, sehingga kita mengenal tabungan mudharabah dan tabungan wadiah Tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, dewan syariah nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang berdasarkan prinsip Wadiah dan mudharabah.
  1. Tabungan Wadiah. Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Bank sayariah menggunakan akad wadiah yadh adh dhamanah. Nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank sayariah untuk menggunkan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yag dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Bank bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemilik menghendakinya. Bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.
Wadiah yadh adh dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, maka nasabah menitipkan dan bank tidak boleh saling menajajikan untuk membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik harta titipan selama tidak disayaratkan du muka. Kebijakan bank syariah semata yang bersifat sukarela.
Ketentuan Umum Tabungan Wadiah
·         Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan keinginan pemilik harta
·         Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi hak milik atau tanggungan Bank. Sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai intensif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan rekening.
  1. Tabungan Mudarobah. Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqoh dan mudharabah muqayyadah. Bank syariah bertindak sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul mal. Bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan  dengan prinsip Syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Bank syariah juga memilki sifat sebagai seorang wali amanah, yang berarti bank harus berhati –hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalainnya.
Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan kelalainnya. Namun apabila yang terjadi adalah miss management, bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
5.      Dana Pengurusan Haji Menurut Fatwa DSN
Terkait dana talangan haji dan Istitha’ah untuk menunaikan haji, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tersebut ditetapkan bahwa: Pertama, dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
Kedua, apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Ketiga, jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji; dan Keempat, besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah. Dalam fatwa tersebut berlaku dua akad secara pararel: akad ijarah –sebagai akad utama -- dan akad qardh — sebagai akad pendukung. LKS yang mengurus dan membantu nasabah untuk memperoleh seat/porsi haji dari pihak otoritas berhak mendapatkan ujrah atas pekerjaan yang berupa pelayanan tersebut berdasarkan akad ijarah; oleh karena itu, berlakulah norma ijarah dan norma qardh sebagai terdapat dalam fatwa DSN-MUI. Akad qardh antara LKS dengan nasabah berupa pembiayaan dilakukan untuk mendukung pelayanan yang diberikan oleh LKS kepada nasabah dalam rangka membantu nasabah mendapatkan porsi haji sebagaimana dimaksudkan di atas. Untuk hal ini berlakulah ketentuan mengenai pembiayaan qardh sebagaimana diatur dalam fatwa DSN-MUI.
  1. Analisis Data dan Pembahasan
a.       Diskripsi Obyek Penelitian
Sejarah berdirinya BSM
Bank syariah mandiri atau BSM sejak tahun 1999, sesungguhya merupakan hikmah dari krisis yang menerpa negara ini, sebagaimana kita ketahui Sebagaimana kita ketahui krisis ekonomi dan moneter sejak juli 1997, yang disusul dengan krisis politik nasional, telah menimbulkan dampak negative bagi dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industry perbankan di Indonesia yang didominasi oleh bank konvensional mengalami krisis luar biasa.
Dalam proses merger bank mandiri sambil melakukan konsilidasi juga membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah, yang bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di group Bank Mandiri.sebagai respon atas diberlakukannya undang-undang no.10 th 1998, yang memberikan peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah.
Senin, tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama broperasinya PT Bank Syariah Mandiri. Bank ini hadir sebagai bank yang mengkombinasikan idialisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya.
Visi dan Misi Bank Syariah Mandiri Indonesia
Visi :
Menjadi bank terpercaya pilihan mitra usaha.
Misi :
1. Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan;
2. Mengutamakan penghimpunan dana consumer dan penyaluran pembiayaan pada segmen UMKM;
3. Merekrut dan mengembangkan pegawai professional dalam lingkungan kerja yang sehat;
4. Mengembangkan nilai-nilai syariah universal;
5. Menyelengarakan operasional bank sesuai standar perbankan yang sehat.
Produk-Produk Bank Syariah Mandiri
  1. Produk pendanaan
ü  Tabungan simpatik BSM
ü  TabunganKu BSM
ü  Tabungan mabrur BSM
ü  Tabungan investa cendekia
ü  Tabungan berencana
ü  BSM Deposito
ü  BSM Giro

b.      Implementasi Tabungan Mabrur dan Pembiayaan Talangan Haji pada Bank Syariah Mandiri
Jenis akad

BSM Tabungan Mabrur

Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah. Manfaat :

ü  Aman dan terjamin

ü  Fasilitas talangan haji untuk mendapatkan porsi

ü  Online dengan Siskohat Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.

Karakteristik:
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
  • Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/ Umrah (BPIH).
  • Setoran awal minimal Rp500.000.
  • Setoran selanjutnya minimal Rp100.000.
  • Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp25.500.000 atau sesuai ketentuan dari Departemen Agama
  • Biaya penutupan rekening karena batal Rp25.000.
Syarat: Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah

Talangan Haji BSM
Salah satu pembiayaan consumer yang berkaitan dengan ibadah haji yakni program Pembiayaan Talangan Haji Bank Syariah Mandiri. Program talangan haji (talhaj) BSM mengusung konsep pemberian pinjaman dana talangan maksimum sebesar Rp.22.500.000 kepada nasabah yang berkeinginan berangkat haji ke tanah suci untuk menutupi kekurangan dananya sehingga bisa menerima nomor porsi/seat haji lebih awal dari Depag. Adapun pengembalian dana talangan oleh nasabah, BSM memberikan kemudahan untuk melakukan cicilan yang tidak mengikat pembayarannya selama periode akad. Prosedur program Talangan Haji BSM ada 2 skenario:
Pertama, nasabah talhaj perorangan
ü  Nasabah talhaj mendatangi outlet BSM terdekat untuk mengajukan program talangan haji (nasabah akan mendapatkan penjelasan program talhaj lebih rinci oleh Customer Service/Pelaksana Marketing Support).
ü  Nasabah membuka rekening tabungan mabrur BSM, dengan dana minimal yang dibutuhkan nasabah untuk memperoleh talangan pendaftaran haji, sebagai berikut :
TALANGAN Rp 22.500.000
1 TAHUN
2 TAHUN
3 TAHUN
Dana sendiri
Rp 2.500.000
Rp 2.500.000
Rp 2.500.000
Saldo awal rekening tabungan
Rp    500.000
Rp    500.000
Rp    500.000
Biaya materai
Rp      48.000
Rp      48.000
Rp      48.000
Ujroh talangan haji
Rp 2.850.000
Rp 5.700.000
Rp 8.550.000
Total dana nasabah
Rp 5.898.000
Rp 8.748.000
Rp 11.598.000
Ð Fasilitas dana talangan haji sebesar Rp 22.500.000
Ð Jangka waktu maksimal selama 3 tahun
Ð Biaya ujroh talangan haji dibebankan tiap tahunnya:
Ø  Tahun pertama ujroh sebesar Rp 2.850.000
Ø  Tahun kedua ujroh sebesar Rp 2.850.000
Ø  Tahun ketiga ujroh sebesar Rp 2.850.000
ü  Pihak bank akan melakukan verifikasi dokumen dan interview nasabah talhaj.
 * Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan talangan haji BSM,antara lain:
  • Fotocopy KTP 2 lembar (yang masih berlaku).
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
  • Fotocopy Surat Nikah 1 lembar.
ü  Apabila poin 3 disetujui bank, nasabah talhaj akan mengisi dokumen akad serta dokumen lain untuk ditandatangani dan diserahkan kepada pihak bank.
ü  Pihak bank akan melakukan pencairan dana talhaj ke rekening tabungan Mabrur BSM atas nama nasabah talhaj. Apabila proses pencairan telah dilakukan bank, maka pihak bank akan mengkonfirmasikan kepada nasabah talhaj untuk mengambil buku tabungan dan nasabah talhaj dipersilahkan untuk datang ke kantor Departemen Agama RI guna melakukan foto dan mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
 * note: apabila nasabah talhaj mendatangi kantor Departemen Agama, maka dihimbau membawa buku tabungan asli + fotocopy asli 1 lembar.
ü  Nasabah kembali ke Bank untuk mendapatkan bukti Setoran Awal BPIH (Nomor porsi ) dengan menunjukkan SPPH.
 * Dokumen SPPH akan disimpan oleh bank, dimana nasabah talhaj memperoleh fotocopy SPPH 1 lembar
ü  Pihak bank akan melakukan cetak Setoran Awal BPIH (Nomor porsi ). Bukti setoran awal BPIH, terdiri dari 5 lembar, dimana lembar 1 dan 2 disimpan pihak bank sebagai jaminan dan lembar 3,4,5 diserahkan ke kantor Depag oleh nasabah talhaj.
ü  Proses SELESAI. Nasabah talhaj menunggu masa keberangkatan haji.
Kedua, nasabah talhaj via KBIH
ü  Prosedur permohonan talangan pendaftaran haji bisa dilakukan oleh KBIH, bilamana KBIH tersebut telah bekerjasama dengan BSM. Calon jamaah haji yang melakukan permohonan talangan haji, bisa menghubungi pihak KBIH atau kantor BSM terdekat.
c.       Analisis
Dari pemaparan diatas, mengenai Tabungan Mabrur dikomparasikan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 mengenai produk tabungan haji menggunakan akad wadiah dan Mudharabah adalah sudah sesuai. Pada Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasuro menggunakan akad mudharabah mutlaqoh.
Sedangkan mengenai Talangan Haji yang dikomparasikan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan mengenai pengurusan haji lembaga keuangan syariah sudah sesuai. Akan tetapi masih menjadikan ambigu mengenai ujroh pada talangan haji tersebut, dengan nasabah mengeluarkan uang sebesar Rp 2.500.000 sebagai modal untuk membuka produk talangan haji tersebut, nasabah dibebankan ujroh setiap tahunnya sebesar Rp 2.850.000 untuk tahun pertama, Rp 5.700.000 untuk tahun kedua, dan maksimal untuk tahun ketiga sebesar Rp 8.550.000. penentuan ujroh yang cukup besar dari Bank Syariah Mandiri bisa dibilang sebagai riba. mereka gunakan nama “ujrah” (dalam bahasa Arab: أجرة, artinya 'upah') untuk menyebut “bunga pinjaman”, dan “bagi hasil” untuk menyebut “bunga tabungan”.Permasalahan akan lebih ringan, ketika perbuatan maksiat itu dilakukan tanpa diiringi dengan hilah (trik untuk menghalalkan perkara yang haram). Ketika orang yang melakukan perbuatan maksiat itu tahu bahwa yang dia lakukan adalah kemaksiatan, masih ada peluang baginya untuk bertobat. Karena itu, balasan bagi orang yang melakukan hilah lebih berat dibandingkan kemaksiatan yang tidak disertai dengan hilah. Selain itu dengan menggunakan talangan haji, para nasabah secara tidak langsung diajarkan mengenai budaya hutang. Dan hal tersebut sangat tidak baik.
Ketika seseorang tidak sanggup melakukan transaksi sosial tanpa keuntungan, sebaiknya dia tidak coba-coba memaksa dirinya untuk melakukannya, karena justru dia akan terjerumus ke dalam perbuatan dosa yang lebih besar.

  1. FATWA DSN
     
    ANALISIS IMPLEMENTASI TABUNGAN MABRUR DAN TALANGAN HAJI PADA BSM KCP SUKOHARJO KARTASURA
     
    KERANGKA PEMIKIRAN








Dikomparasikan
 





 








G.    KEPUSTAKAAN

H.    METODOLOGI  PENELITIAN

1.      Lokasi Penelitian
Penulis mengambil penelitian dilokasi Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasura berada di Jalan Ruko Kartasuro Blok A No.1 Jalan Raya Kartasuro, Sukoharjo, Jawa Tengah, Telp. 0271-784 855, 784 866. Fax 0271-780 514
2.      Jenis dan Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian penelitian terhadap masalah-masalah berupa fakta-fakta saat ini dari suatu populasi.[11] Yang ingin mengetahui mengenai implementasi produk tabungan mabrur dan talangan haji di BSM KCP Sukoharjo Kartasura

3.      Subjek dan Informan Penelitian
Subjek Penelitian ini adalah bagian marketing Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasuro yaitu Bapak Ahmad Basyier dan Joko Purwanto. Sedangkan informan penelitian yaitu selain bagian marketing Bank Syariah mandiri, juga terhadap Customer Servis Bank Syariah Mandiri yaitu Bapak Agung. 
4.      Data dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a.       Data Primer
Data primer adalah data yang sudah diolah sendiri oleh peneliti secara langsung pada Bank Syariah Mandiri KCP sukoharjo Kartasuro mengenai Tabungan Mabrur dan Talangan Haji.
Data primer merupakan sumber data penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumber asli dan tidak melalui perantara. Data primer secara khusus dikumpulkan oleh peneliti untuk menjawab pertanyaan penelitian.[12]
b.      Data Sekunder
Data sekunder merupakan data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara yaitu internet untuk buku atau dokumen-dokumen laporan keuangan pada Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasura. Data sekunder yang diperoleh peneliti diantaranya; literaturliteratur yang terkait dengan pembiayaan pada bank syariah, website yang disediakan bank, yaitu: www.syariahmandiri.co.id., dokumen dokumen atau data yang terkait dengan dana talangan haji di BSM KCP Sukoharjo Kartasura, seperti: Brosur-brosur, formulir permohonan tabungan pembiayaan, akad yang digunakan, dan lain-lain
5.      Teknik Pengumpulan Data
Ada beberapa teknik yang digunakan oleh peneliti dalam mengumpulkan data penelitian. Diantaranya adalah sebagai berikut[13]:
a.       Teknik pengamatan atau observasi.
Sebagaimana pendapat dari Muhammad (2008: 150) teknik ini memiliki dua cara yaitu terstruktur dan tidak terstruktur. Pengamatan terstruktur menggunakan pedoman tujuan pengamatan. Data yang diamati akan terbatas pada pokok masalah saja sehingga fokus perhatian lebih tajam pada data yang lebih relevan. Sedangkan teknik tidak tersruktur cara ini lebih fleksibel dan terbuka, dimana peneliti dapat melihat kejadian secara langsung pada tujuannya. Suplemen data dapat digunakan untuk tambahan analisis.
b.      Teknik wawancara
Menurut Muhammad( 2008: 151) wawancara disini adalah teknik untuk mengumpulkan data yang akurat untuk keperluan proses pemecahan masalah tertentu, yang sesuia dengan data. Pencarian adata dengan teknik ini dilakukan dengan cara tanya jawab secara lisan dan bertatap muka langsung antara seseorang atau beberapa orang yang diwawancarai.
c.       Dokumentasi
Teknik dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data berupa data-dat tertulis yang mengandung keterangan dan penjelasan pemikiran tentang fenomena yang masih aktual dan sesuai dengan masalah penelitian ( muhammad, 2008: 152).
Peneliti mendapatkan data seperti formulir permohonan dana talangan pada BSM, brosur-brosur, formulir persyaratan bagi nasabah calon jamaah haji, surat-surat yang harus serahkan oleh pemohon (Jaminan), catatan mengenai persyaratan pengajuan talangan dari Account Oficcer BSM KCP Sukoharjo Kartasura, dan lain-lain.
6.      Teknik Analisis Data
Penelitian ini diolah menggunakan teknik analisis data diskriptif kualitatif
I.       BIDANG PENELITIAN TERDAHULU
Dari penelusuran yang dilakukan terdapat penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini, yaitu sebagai berikut:
Penelitian yang dilakukan Nur Uyun mengenai Analisis Manajemen Pembiayaan Dana Talangan Haji Pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Malang pada tahun 2010. Dengan hasil penelitian akad Upah jasa (Fee ujroh) tidak boleh didasarkan dana talangan atau akad qardh nasabah. Berdasarkan Fatwa dewan syariah nasional (DSN) Nomor; 29/DSN-MUI/VI/2002. Lebih gencar untuk mempromosikan produk pembiayaan dana talangan haji. Dan untuk penelitian selanjutnya meneliti mengenai tingkat kepuasan nasabah dalam produk talangan haji.
Penelitian yang dilakukan oleh Lailatul Maghfiroh pada tahun 2010 mengenai pelaksanaan Talangan Haji Pada PT Bank Syariah Mandiri (Persero) Tbk Cabang Surabaya dengan hasil talangan haji sangat menguntungkan diperlukan kerjasama yang lebih untuk dapat mempromosikan produk tersebut.
Penelitian yang dilakukan oleh Nur Halinah pada tahun 2009 mengenai Studi Analisis Terhadap praktej Akad Qardh Wal Ijarah pada Pembiayaan Talangan Haji di Bank Syariah Mandiri Cabang Semarang. Dengan hasil pelaksanaan akad qardh wal ijarah pada Pembiayaan Talangan Haji hendaknya dilakukan sesuai dalam prinsip-prinsip muamalah. Ketentuan besarnya ujrah yang dibebankan kepada nasabah tidak boleh didasarkan pada jumlah nominal qardh yang telah diberikan oleh BSM. Sehingga transaksi ijarah di dalamnya tidak akan terkait dengan akad al-qardh yang dapat mengantarkan ke dalam praktek riba.

J.      KESIMPULAN
Produk tabungan mabrur pada Bank Syariah mandiri sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 mengenai produk tabungan haji menggunakan akad wadiah dan Mudharabah adalah sudah sesuai. Pada Bank Syariah Mandiri KCP Sukoharjo Kartasuro menggunakan akad mudharabah mutlaqoh.
Sedangkan mengenai Talangan Haji yang dikomparasikan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan mengenai pengurusan haji lembaga keuangan syariah sudah sesuai. Akan tetapi dalam hal pembebanan ujroh dianggap sebagai hilah yaitu sebuah trik bank syariah untuk menghalalkan yang haram. Ujroh tersebut termasuk riba.
K.    DAFTAR PUSTAKA
Haryono, Slamet. 2009. Analisis Laporan Keuangan Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Sayid Sabiq
Indriantoro, Nur & Bambang Supomo. 2002. Metodologi Penelitian Bisnis: Untuk Akuntansi dan Manajemen. Yogyakarta: BPFE
Muhammad. 2000. Sistem& Prosedur Operasional Bank Syariah. Jogjakarta: UII Press
Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN
Muhamad. 2008. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam: Pendekatan Kuantitatif. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada
Muhammad, Rifqi. 2010. Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Yogyakarta: P3EI Press
Syafei, Rachmat. 2001. Fiqh Muamalah: Untuk UIN. PTAIS dan Umum. Bandung: Pustaka Setia
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
www.syariahmandiri.co.id


[1] Al-quran
[2] Rahmat syafe’i. 2001. Fiqh Muamalah: Untuk UIN, STAIN, PTAIS dan UMUM.( Bandung: CV Pustaka Setia).hlm. 259
[3] Muhammad. 2005. Sistem& Prosedur Operasional Bank Syariah.( Yogyakarta:UII Press). Hlm. 1
[4] Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. (Jakarta: Gema Insani Press). Hlm. 26
[5] Slamet Haryono. 2009. Analisis Laporan Keuangan Perbankan Syariah. (Yogyakarta Pustaka Sayid Sabiq). Hlm. 81
[6] Rifqi Muhammad. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan implementasi PSAK Syariah. (Yogyakarta: Pusat Pengkajian & Pengembangan Ekonomi Islam Press). Hlm.45
[7] Ibid.,hlm.23
[8] Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani Press). Hlm.236
[9] Rachmat syafe’i. 2001. Fiqh Muamalah: Untuk UIN, STAIN, PTAIS dan UMUM.( Bandung: CV Pustaka Setia).hlm. 43-44
[10] Slamet Haryono. 2009. Analisis Laporan keungan Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Sayid Sabiq. Hlm. 82-104
[11] Nur indriantoro dan Bambang Supomo. 2002. Metodologi Penelitian Bisnis: Untuk Akuntansi dan Manajemen. (Yogyakarta BPFE). Hlm.26
[12] Nur indriantoro dan Bambang Supomo. 2002. Metodologi Penelitian Bisnis: Untuk Akuntansi dan Manajemen. (Yogyakarta BPFE). Hlm.146-147
[13] Muhamad. 2008. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam: Pendekatan Kuantitatif. (Jakarta : PT Rajagrafindo Persada). Hlm. 149

Tidak ada komentar:

Posting Komentar